oleh: admin pada: 14/06/2025 06:30 Apakah Haji Tetap Wajib Jika Harus Antri Puluhan Tahun? – Pendapat Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi

Apakah Haji Tetap Wajib Jika Harus Antri Puluhan Tahun? – Pendapat Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi

🔹 1. Latar Belakang Fatwa

Baru-baru ini, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. — pakar fikih muamalah dan anggota Dewan Fatwa Al-Irsyad — menyampaikan bahwa kewajiban haji untuk sebagian besar umat Muslim Indonesia gugur saat ini karena durasi antrean yang sangat lama, bahkan mencapai 50 tahun.


✅ 2. Dalil dan Argumentasi

  1. Ayat Haji

    “…barang siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke rumah Allah…”
    (QS Ali Imran: 97)
    Ustadz Erwandi menyimpulkan bahwa “mampu” harus diartikan juga mampu berangkat dalam waktu yang wajar, bukan sekadar punya dana .

  2. Durasi Antrean yang Tidak Wajar
    Menurut beliau dan pernyataan koleganya dari Bank Al-Rajhi, antrean hingga puluhan tahun menghilangkan unsur “kemampuan” sejati untuk menunaikan haji. Ini menciptakan unsur gharar (ketidakjelasan) dan ketidakpastian logis atas niat mulia seseorang .


❌ 3. Kritik Sistem dan Akad Talangan Haji

  • Beliau menyoroti sistem dana talangan haji yang dinilainya haram karena mengandung riba dan gharar .

  • Negara (pemerintah) dianggap lalai karena membiarkan situasi antrean panjang, bahkan memakai mekanisme yang merugikan jamaah.


🔄 4. Haji Furoda, Ziyarah, dan Dakhili

Ustadz Erwandi dengan tegas menolak segala bentuk jalan pintas seperti haji furoda, ziyarah, dan dakhili. Ia menyebut jalur tersebut "judi gaya baru" karena jauh dari makna kemampuan dan penuh perjudian birokratik 


✅ 5. Solusi Praktis: Umrah Ramadhan

Sebagai alternatif, beliau menyarankan umrah di bulan Ramadhan yang setara pahala haji menurut sunnah. Umrah Ramadhan dianggap lebih realistis, mudah diakses, dan bebas riba atau metode yang tidak jelas 


🔎 6. Kesimpulan

  1. Bila antrean haji melebihi 50 tahun, haji tidak wajib bagi jamaah Indonesia saat ini.

  2. Durasi panjang dan sistem talangan yang tidak syariah menggagalkan status kemampuan.

  3. Alternatif yang sangat dianjurkan adalah umrah di bulan Ramadhan.

  4. Fatwa ini bersifat ijtihadi (pendapat ahli) dan bukan keputusan mazhab yang mengikat, tapi penting dipahami sebagai panduan kontemporer.


📲 7. Hubungi Kami untuk Diskusi Lebih Lanjut

Ada pertanyaan seputar kewajiban haji, umrah, atau solusi syariah lainnya?

Konsultasikan gratis via WhatsApp:
👉 https://wa.me/6288210382257


Catatan: Semua poin di atas merujuk pada pernyataan dan fatwa yang disampaikan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi melalui akun Instagram-nya .